Oleh: Hasrian Rudi Setiawan, M.Pd.I
(Dosen FAI UMSU)
Jika dilihat pada
awal masa Islam, Rasulullah pernah melarang berziarah kubur bagi umat Islam
disebabkan karena kondisi keimanan umat Islam ketika itu masih lemah. Selain
itu, kondisi sosiologis masyarakat arab ketika itu yang pola pikirnya masih
didominasi dengan kemusyrikan. Rasulullah Saw khawatir, jika diperbolehkan
ziarah kubur maka akan terjadi kesalah pahaman ketika mereka mengunjungi kuburan.
Maka, seiring dengan berjalannya waktu, dan keimanan umat muslim yang sudah
kuat, maka ziarah kubur di bolehkan oleh Rasulullah Saw. Hal ini sebagaimana
hadits Rasulullah Saw, yang artinya: “Saya pernah melarang berziarah kubur.
Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka
sekarang berziarahlah..! karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada
akhirat. (HR. at-Turmuzi).
Setidaknya
ada dua tujuan utama kenapa berziarah kubur, diantaranya adalah: Pertama,
mengingat mati, sehingga akan melembutkan hati. tema utama ziarah kubur yang
sesuai dengan syariah adalah ingat mati, bersedih demi melembutkan hati yang
keras. Al Munawi berkata bahwa tidak ada obat yang paling bermanfaat bagi hati
yang kelam selain berziarah kubur. Dengan berziarah kubur, lalu mengingat
kematian, akan menghalangi seseorang dari maksiat, mengusir kesenangan terhadap
dunia, membuat musibah yang kita alami terasa ringan.
Kedua,
mendoakan yang mati. Selain untuk mengingat mati, ziarah kubur tentu saja
bermanfaat untuk kebaikan yang menghuni kubur. Sebab Rasulullah SAW telah
mengajarkan kita untuk mendoakan orang yang di dalam kubur, mulai dari salam
ketika datang hingga memohonkan ampunan kepada Allah atas dosa-dosanya, serta
mendoakan kebaikan-kebaikan. Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah Saw, yang
artinya: “Aisyah bertanya: Apa yang harus aku ucapkan bagi mereka (shahibul
qubur) wahai Rasulullah? Beliau bersabda ”Ucapkanlah, Salam sejahtera untuk
kalian wahai kaum muslimin dan mukminin penghuni kubur. Semoga Allah merahmati
orang-orang yang telah mendahului dan juga orang-orang yang diakhirkan.
Sungguh, Insya Allah kami pun akan menyusul kalian”. (HR. Muslim).
Karena itu, diperbolehkan untu berziarah kemakam
siapaun, baik itu orang tua, wali dan orang saleh, selama ziarah kubur yang
dilakukan dapat meingkatkan seseorang terhadap kepada akhirat, dan tidak
merusak akidah. Bahkan orang yang melakukan ziarah kubur kemudian timbulnya
kesadaran akan kehidupan akhirat yang kekal abadi dan menjadikan seseorang
untuk rajin beribadah, maka ziarah kubur tersebut telah mendatangkan manfaat
bagi pelakunya.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa hukum
ziarah kubur memang ada dalam hadits Rasul, akan tetapi perintah secara khusus untuk berziarah kubur menjelang bulan Ramadhan sebenarnya nyaris
tidak ada dalil yang bersifat eksplisit. Namun, diperbolehkan bagi siapapun
untuk melakukan ziarah kubur ketika menjelang datangnya bulan suci Ramadhan dan
apabila tidak melakukan ziarah kubur juga tidak mengapa. || Penulis Dosen
FAI UMSU.
0 Komentar